Resmi Dipecat AKBP Achiruddin Hasibuan Tak Lagi Anggota Polri

3 Mei 2023, 09:47 WIB
Akhirnya AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Kepolisian Setelah Menjalani Sidang Etik di Mapoldasu. /Antaranews/Medan Satu

EDITORNEWS.ID -  Mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri, Selasa, 2 Mei 2023.

Sidang kode etik terhadap Mantan Kabag Bin Ops Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya selesai setelah berjalan hampir seharian.

Dalam putusan sidang tersebut, AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota Kepolisian.

Seperti diketahui, Achiruddin membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral di rumah Achiruddin yang ada di Medan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: HP Milik AKBP Buddy Terdapat 6 Aktivitas Panggilan Semuanya Dikenal oleh Korban

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Keluarga Ken Admiral, Irwansyah Putra Nasution yang menjadi korban penyerangan Aditya Hasibuan, kepada media usia mengikuti sidang etik tersebut di Kantor Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) kompleks Mapolda Sumut, pada Selasa, 2 Mei 2023, sore.

"Iya putusannya tadi PTDH ditambah 30 hari penempatan khusus (patsus) dipotong masa patsus sebelumnya," kata Irwansyah kepada wartawan, Selasa, 2 April 2023.

Menurut Nasution, saat sidang etik, AKBP Achiruddin Hasibuan mengakui perbuatannya. Dia kemudian dijatuhi hukuman 30 hari dalam tahanan dengan pengurangan hukuman.

"Namun AKBP Achiruddin Hasibuan memang mengajukan kasasi. Tapi, keluarga Ken berharap mendapat hukuman yang sama seperti sebelumnya," kata Irwansyah Putra Nasution.

Baca Juga: Pihak Keluarga Tak terima Atas Dugaan Bunuh Diri Kasat Narkoba Polres Jaktim AKBP Buddy

Saat ditanya soal senjata laras panjang itu, Nasution menyatakan, saksi dari pihaknya yakin ada. Dia menjelaskan, selama persidangan, isu senjata itu dibahas. Meski AKBP Achiruddin Hasibuan menyangkal keberadaan senjata tersebut, Nasution menegaskan bahwa mereka memiliki saksi untuk mendukung klaim mereka.

"Salah seorang korban dan saksi mengaku tidak hanya diancam dengan senjata api, tapi atas perintah AKBP Achiruddin," ujarnya.

Dia juga menyebutkan pertimbangan yang dibuat oleh Majelis, termasuk enam hukuman sebelumnya terhadap AKBP Achiruddin.

"Kita nggak tahu, tapi bukan hanya kasus ini saja, namun sebelumnya ada kasus lagi," kata Nasution.***

 




Editor: Aditya Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler