Ditlantas Polda Jambi Tilang Kendaraan Yang Menggunakan Plat Putih

10 Mei 2022, 23:28 WIB
Ditlantas Polda Jambi /

EDITORNEWS.ID - Ditlantas Polda Jambi menggelar razia kendaraan pemakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada Senin malam 9 Mei 2022, di Jambi.

Pengendara roda empat yang tidak sesuai ketentuan, salah satunya  pengguna plat kendaraan berwarna dasar putih dengan tulisan warna hitam.

Razia plat berkendaraan warna putih dilakukan di Kota Jambi, pada Senin, 9 Mei 2022, malam

Dan hasilnya razia digelar beberapa unit kendaraan seperti mobil terpaksa kita tilang karena melanggar peraturan yang ada," kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi di Jambi.

Baca Juga: Mobil Dinas TNI AD Ngetem di Area Penjemputan Bikin Macet di Terminal 2 Soetta, Institusi TNI AD Minta Maaf

Namun, kita melakukan penindakan dengan bukti tilang  SIM dan STNK sebanyak 5 lembar, dimana penggunaan TNKB dengan dasar putih bertuliskan hitam sudah banyak beredar di Kota Jambi namun untuk pemberlakuannya sampai saat ini belum sah untuk digunakan," katanya.

Hal ini merupakan kegiatan razia rutin yang digelar dengan patroli berkendaraan sekaligus untuk melakukan pemantauan situasi arus lalu lintas.

"Dalam kegiatan rutin kita temukan pelanggaran penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan seperti plat kendaraan yang dasar putih tulisan nomor hitam," kata Dahfi.

Selanjutnya personil Ditlantas melakukan kegiatan patroli hunting, pemantauan, menghentikan, pengecekan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga tidak dilengkapi dokumen.

Baca Juga: Beredar Video Oknum TNI AD Tendang Pria di Pinggir Jalan, Diduga Senggolan di Jalan

Bila sudah menggunakannya, ia meminta untuk dikembalikan ke asalnya yaitu dasar hitam bertuliskan putih karena untuk mensahkan pemberlakuan TNKB tersebut masih menunggu petunjuk pelaksana  dari Korlantas yang nantinya merujuk pada Perturan Kapolri.

"Dan apabila masih diketemukan penggunaan TNKB diatas akan dilakukan penindakan sesuai UU no 22 tahun 2009 pasal 280 dikenakan sanksi tilang," kata Dahfi.

Kombes Pol Dhafi juga menghimbau kepada masyarakat khususnya pengguna jalan agar tetap mematuhi peraturan dalam berlalu lintas, seperti melengkapi surat kendaraan, memasang TNKB sesuai ketentuan dan tetap mengikuti rambu-rambu lalu lintas.

Ditambahkannya, Kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas untuk keselamatan bersama, mengakhirinya.***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler