EDITORNEWS.ID - Pria yang terekam menistakan agama dengan menginjak kitab suci Al Qur'an akhirnya diamankan polisi.
Pria berinisial DER (25) itu merupakan warga kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
DER diamankan bersama sang istri SR (24) di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat berwisata ke Palabuhanratu.
Dari keterangan kedua pelaku aksi injak Al Qur'an yang terekam dalam video dan viral di media sosial ternyata dilakukan pada 2020 lalu.
Baca Juga: Viral! Pria Asal Sukabumi Rekam dan Upload Sendiri Video Aksi Menginjak Kitab Suci Alquran
Hanya saja video tersebut viral setelah sang istri dengan sengaja mengunggahnya ke media sosial.
Pelaku kini telah dibekuk Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota pada Kamis, 5 Mei 2022, atau kurang dari 24 jam saat video tersebut viral di media sosial.
"Keduanya kami tangkap pada Kamis, 5 Mei, di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Palabuhanratu," kata Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin dilansir dari Antara, Jumat 6 Mei 2022.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, DER disebut sengaja menginjak-injak Al Qur'an tersebut atas perintah istrinya, SR.