Pria Injak Al-Quran Diamankan Bersama Isteri, Terungkap Motif di Balik Penistaan Agama

- 6 Mei 2022, 22:18 WIB
Pelaku  penginjak Alquran
Pelaku penginjak Alquran /

Tak ingin terjadi hal yang diinginkan, Polres Sukabumi Kota langsung mengambil langkah cepat dengan menciduk kedua tersangka di wilayah Kecamatan Warungkiara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri tersebut dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman kurungan penjara enam tahun dan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang dengan ancaman 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x