Tak ingin terjadi hal yang diinginkan, Polres Sukabumi Kota langsung mengambil langkah cepat dengan menciduk kedua tersangka di wilayah Kecamatan Warungkiara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri tersebut dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman kurungan penjara enam tahun dan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang dengan ancaman 5 tahun penjara.***