Pria Injak Al-Quran Diamankan Bersama Isteri, Terungkap Motif di Balik Penistaan Agama

- 6 Mei 2022, 22:18 WIB
Pelaku  penginjak Alquran
Pelaku penginjak Alquran /

EDITORNEWS.ID - Pria yang terekam menistakan agama dengan menginjak kitab suci Al Qur'an akhirnya diamankan polisi.

Pria berinisial DER (25) itu merupakan warga kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

DER diamankan bersama sang istri SR (24) di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat berwisata ke Palabuhanratu.

Dari keterangan kedua pelaku aksi injak Al Qur'an yang terekam dalam video dan viral di media sosial ternyata dilakukan pada 2020 lalu.

Baca Juga: Viral! Pria Asal Sukabumi Rekam dan Upload Sendiri Video Aksi Menginjak Kitab Suci Alquran

Hanya saja video tersebut viral setelah sang istri dengan sengaja mengunggahnya ke media sosial.

Pelaku kini telah dibekuk Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota pada Kamis, 5 Mei 2022, atau kurang dari 24 jam saat video tersebut viral di media sosial.

"Keduanya kami tangkap pada Kamis, 5 Mei, di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Palabuhanratu," kata Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin dilansir dari Antara, Jumat 6 Mei 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, DER disebut sengaja menginjak-injak Al Qur'an tersebut atas perintah istrinya, SR.

Baca Juga: Seorang Oknum Polisi Marah-marah Beli Air Meneral Dirasa Terlalu Mahal, Netizen: Enggak Malu dengan Seragamnya

Motif pelaku menginjak Al Qur’an tersebut, alasannya bukan untuk menistakan agama Islam yang merupakan agama yang dianut pasutri itu, melainkan bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya.

Adapun video menginjak Al Qur’an yang dilakukan DER sebenarnya terjadi pada 2020.

Dari keterangan kedua tersangka, aksi tersebut sengaja direkam oleh SR untuk dijadikan ancaman kepada DER jika kembali membuat kesal.

Kemudian, pasutri ini kembali bertengkar saat tengah berwisata ke Pantai Palabuhanratu dan puncaknya sang istri dengan sengaja mengunggah video suaminya yang sedang menginjak Al-Qur’an itu ke akun Facebook miliknya, pada Rabu, 4 Mei 2022.

Baca Juga: Hubungan Hotman Paris dan Advokat Senior Kian Panas, Peradi Layangkan Skor 3 Bulan

"Video tersebut sebenarnya sudah direkam tersangka pada 2020 dan disimpan untuk senjata istrinya jika sang suami kembali melakukan tindakan yang membuat kesal.

Video itu pun digunakan SR untuk mengancam DER, dan akan diunggah ke media sosial ternyata dibuktikan oleh SR yang ternyata unggahan tersebut berbuntut panjang," kata Zainal.

Kedua tersangka tak menyangka video yang diunggah tersebut menjadi viral dan menuai kecaman dari berbagai pihak.

Pasalnya, dalam video yang beredar, DER tak hanya menginjak Al Qur’an saja, namun mengeluarkan kata-kata hasutan dan umpatan.

Baca Juga: Hotman Paris Berhasil Membongkar Foto Seksi Iqlima Kim yang di Kirimkan Untuknya

Tak ingin terjadi hal yang diinginkan, Polres Sukabumi Kota langsung mengambil langkah cepat dengan menciduk kedua tersangka di wilayah Kecamatan Warungkiara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri tersebut dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman kurungan penjara enam tahun dan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang dengan ancaman 5 tahun penjara.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x