Polda Jawa Timur Sudah Melayangkan Surat Panggilan Status Ferry Irawan Naik Jadi Tersangka

- 14 Januari 2023, 03:00 WIB
Jadi Tersangka KDRT, Venna Melinda Ngaku Ferry Irawan Tak Nafkahi 3 Bulan Terakhir
Jadi Tersangka KDRT, Venna Melinda Ngaku Ferry Irawan Tak Nafkahi 3 Bulan Terakhir /

EDITORNEWS.ID - Artis dan mantan anggota DPR-RI Venna Melinda datang ke Polda Jawa Timur didampingi oleh pengacara Hotman Paris Hutapea, tutur Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Kemudian penyidik menyampaikan SP2HP terkait dengan perkembangan penyidikan yang telah dilakukan penyidik pada korban dan pengacara.

 

Tim Reskrimum Polda Jawa Timur sudah melakukan olah TKP dan memeriksa sekitar enam orang saksi di Kediri.

Saksi yang dilakukan pemeriksaan diantaranya housekeeping dari pihak hotel dan front office kemudian beberapa pengawai hotel yang melihat termaksud bukti CCTV masuk dan keluar itu diperiksa semua oleh penyidik.

Baca Juga: Beredar Video Tak Senonoh Rezky Adhitya Hingga Dilaporkan ke Polisi oleh Ustaz Juliana

Di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti seprei, handuk yang ada bercak darah nya kemudian beberapa sampel darah diambil oleh penyidik.

Kemudian dilakukan gelar perkara dan  sudah ditetapkan setatusnya sebagai tersangka.

Polisi juga sudah melayangkan surat panggilan supaya hari Senin datang kepolda Jawa Timur.

 

Pihak kepolisian menjelaskan bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.

Yaitu, hidung Venna Melinda berdarah yang disebabkan kekerasan itu.

Adapun awal kekerasan fisik tersebut terjadi ketika keduanya menginap di salah satu hotel di Jalan Dhoho, Kota Kediri, Jawa Timur. Di kemar tersebut, Ferry menekankan kepalanya ke hidung Venna Melinda sampai mengucurkan darah.

Baca Juga: Judika Sedang Mempersiapkan Album Baru untuk Konser Tur Asia Bahkan Dunia

"Kalau keterangan korban, dia ditekan kepala terlapor. Menekan hidungnya sampai mengeluarkan darah," tutur Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Hendra melanjutkan, Ferry Irawan seringkali melayangkan ancaman kekerasan kepada Venna Melinda.

Meski begitu, baru pertama kali ini kekerasan tersebut dilakukan oleh Ferry Irawan kepada Venna Melinda.

"Berdasarkan keterangan korban, si terlapor sering melakukan ancaman kekerasan ke korban. Seringkali menurut korban," pungkasnya.

Pasal yang ditersangkakan Pasal 44 dan 45 UU KDRT yaitu UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan fisik maupun psikis dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Seperti apa masih didalami, ungkap Bambang.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x