Kronologi Hukuman Terhadap Ferdinand Hutahaean Sebagai Tersangka Kasus Ujar Kebencian

- 11 Januari 2022, 08:50 WIB
Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Hutahaean /

EDITORNEWS.ID - Seorang Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean saat ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujar kebencian, yang mengarah kepada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Bermula dari cuitan nya di akun Twitter miliknya yang mengatakan 'Allahmu Lemah' kemudian mendapatkan banyak kritikan dari warganet.

Banyaknya kritikan tersebut, membuat Ketua Umum KNPI Haris Pertama mengambil sikap dengan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup dan pemeriksaan selama 11 jam.

Baca Juga: Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep Dilaporkan ke KPK

“Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin 10 Januari 2022.

Brigjen Ramadhan juga memaparkan bahwa penetapan tersangka kepada Ferdinand Hutahaean ini s Bareskrim memeriksa total sebanyak 38 saksi, termasuk Ferdinand sendiri. Dari 38 saksi, 21 di antaranya merupakan saksi ahli.

“Setelah dilakukan pemeriksaan melalui proses pemeriksaan terhadap 17 saksi, 21 saksi ahli, termasuk saksi terlapor saudara FH,” ujar Brigjen Ramadhan.

Bareskrim Polri menjelaskan bahwa Ferdinand terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai dengan pasal-pasal ujaran kebencian dan membuat keramaian yang bersifat negatif di masyarakat.

Baca Juga: Polisi Amankan 11 Gangster di Banten, Diarak Telanjang Dada

Halaman:

Editor: Liston


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah