A. Menyepakati atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan atau perubahan biaya (cost ouemtn) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung
B. Menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan atau perubahan biaya (cost ouemtn) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
Sebelumnya, Luhut Pandjaitan juga menjabat sebagai Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Menerima tugas yang begitu banyak dibidang pemerintahan membuat Luhut Pandjaitan membuatnya mendapat julukan 'Menteri Segala Urusan'.***