PDIP Laporkan YouTuber Hersubeno Arief ke Polda Metro Jaya Buntut Sebar Berita Hoaks Megawati Soekarnoputri

- 16 September 2021, 11:26 WIB
DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaporkan YouTuber Hersubeno Arief di SPKT Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Yeni)
DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaporkan YouTuber Hersubeno Arief di SPKT Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Yeni) /

EDITORNEWS - Belum lama ini tokoh politik digegerkan dengan isu bahwa Eks Presiden RI ke 5 Megawati Soekarnoputri meninggal dunia setelah dikabarkan kritis di Rumah Sakit.

Isu ini tentunya menjadi pokok pembicaraan setiap kalangan terkait gejala sakit yang menimpa Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Mengenai berita hoaks ini disampaikan oleh YouTuber Hersubeno Arief kedalam kanal YouTube pribadinya.

Dalam podscat tersebut berisikan informasi mengenai Megawati Soekarnoputri dalam kondisi koma dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Digadangkan Akan Maju Pemilihan Presiden 2024

Dari unggahan tersebut telah ditonton oleh lebih dari 400 ribu orang melalui channel Hersubeno Point.

Akan tetapi meski dirinya dikabarkan meninggal dunia Ketua PDIP ini menanggapi dengan santai isu hoaks yang beredar.

Bahkan Ia sempat hadir dalam acara Pembukaan Kader Madya PDI Perjuangan Jumat, 10 September 2021 untuk membuktikan berita tersebut tidaklah benar.

Merasa tersinggung dengan konten sang YouTuber akhinya DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ronny Talapesi melaporkan YouTuber Hersubeno Arief di SPKT ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 15 September 2021.

Baca Juga: Puan Maharani Sentil Kebijakan Aplikasi PeduliLindungi, Jangan Sampai Rakyat kehilangan Haknya

Laporan diterima penyidik dengan nomor surat LP/B/4565/IX/SPKT/Polda Metro Jaya dan akan dibawa ke jalur hukum.

"Soal ibu Megawati Soekarnoputri mengalami sakit atau koma. Kami resmi melaporkan terlapornya Hersubeno Arief dan kawan-kawan," ucapnya

Untuk menyeret sang YouTuber Ronny Talapesi mengaku pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti termasuk video unggahan kepada polisi.

"Kami siapkan bukti transkrip dari beberapa media online. Kemudian, ada juga video yang dimasukan ke dalam flashdisk, serta menyiapkan beberapa saksi," lanjutnya.

Baca Juga: Arief Poyuono, Dugaan Penggarongan Dana Fee Formula E DKI Jakarta, Akan Ditutupi dengan Modus Kasus Perdata

Ia menyebutkan bahwa tindakan Hersubeno Arief sangat berbahaya apabila informasi tersebut valid.

"Menurut kami, ini sangat berbahaya karena yang disampaikan terlapor, dia mendapatkan informasi dari seorang dokter dan menyebut informasi ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sakit itu valid 1.000 persen. Jelas ini sangat berbahaya dan dapat menimbulkan hal yang tidak baik," tandasnya.

Atas perbuatannya Hersubeno Arief melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat a UU ITE dan Pasal 14 atau 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah