EDITORNEWS - Gubernur DKI Anies Baswedan melarang seluruh tempat untuk memajang rokok dan zat adiptif baik didalam maupun diluar ruangan.
Pelarangan pemajangan rokok ini tertera dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang pembinaan kawasan dilarang merokok yang sudah disepakati bersama sejak 9 Juni lalu.
Anies menekan pemajangan rokok ini untuk mengingatkan masyarakat akan bahaya rokok dan penurunan risiko penyebaran Covid-19.
Tak hanya menyerukan larangan pemasangan reklame rokok Anies Baswedan juga melarang penyedian asbak rokok.
Baca Juga: PPKM Jawa Bali Kembali Diperpanjang 2 Politisi Menanggapinya
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada seluruh pengelola gedung untuk melakukan pembinaan pada kawasan dilarang merokok pada seluruh area gedung di Provinsi DKI Jakarta, dengan melakukan hal sebagai," ucapnya.
"Serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok," lanjutnya.
Terlepas dari itu Anies Baswedan meminta seluruh pengelola gedung di DKI Jakarta turut aktif melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada kawasan dilarang merokok.
Setelah mendapatkan instruksi dari Anies Baswedan Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat menindaklanjuti seruan tersebut.
Dimana pihaknya saat ini mulai memasang stiker larangan pajangan rokok di sejumlah minimarket dan supermarket di wilayahnya.