Viral! Oknum Dosen Universitas Jambi Diduga Aniaya Mahasiswanya yang Disabilitas

- 22 Desember 2022, 23:14 WIB
Mahasiswa Disabilitas UNJA korban penganiayaan seorang dosen
Mahasiswa Disabilitas UNJA korban penganiayaan seorang dosen /

EDITORNEWS.ID - Beredar rekaman percakapan seorang mahasiswa yang sedang melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan dosen terhadap mahasiswa Universita Jambi, 22 Desember 2022.

Dalam rekaman tersebut sempat menayakan keberadaan korban. Namun, korban mengatakan dirinya sedang membuat laporan atas penganiayaan di Polda Jambi.

"Kau dimana, saya di Polda Pak..., oh kau ngajak ribut berarti kau ya, kek gitu cara kau...,ngajak ribut kek mana pak?...,kenapa kau begitu...,tangan aku sakit pak nggak bisa diangkat sebelah kiri.

Diinformasikan, pelaku merupakan  dosen Porkes Universitas Jambi (UNJA), David Ikroni, korban merupakan mahasiswa disabilitas, Artur Widodo.

Ia juga mengatakan tangannya sakit dan tidak memiliki keluarga di Jambi mau mengadu kemana saya ujarnya pada saat ditelpon pelaku.

Baca Juga: Medan Jujitsu Club Jalin Kerjasama dengan Vokasi USU, Buka Peluang Jaring Atlet PON 2024

Korban merupakan anak kos tinggal tak jauh dari lingkungan kampus, dan kedua orang tuanya tinggal di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan. 

Pelaku juga ngajak ketemuan sementara saat itu korban sedang berada di Polda sembari menahan kesakitan.

Ngotot ngajak ketemu lantas mengancam  "Bagus hebat kau,...,habis kau! berarti kau memilih untuk begitu dimana kita ketemu.

Menanggapi hal ini  Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Jambi, Alion Meisen, mengecam keras perilaku kekerasan yang dilakukan Dosen Porkes Universitas Jambi (UNJA), David Ikroni, terhadap mahasiswa disabilitas Artur Widodo, yang baru-baru ini viral di Jambi.

Dikatakannya, mahasiswa yang mendapat perlakuan kekerasan tersebut merupakan Atlet Pencak Silat Kota Jambi, dibawah asuhannya, meski tidak memiliki kesempurnaan fisik, Artur Widodo, merupakan atlet yang berprestasi, terbukti setiap kejuaraan ia selalu menorehkan prestasi dikejuraan pencak silat.

Baca Juga: Meriahkan Vokasi USU Sehat, Medan Jujitsu Club Pukau Penonton Saat Tampilkan Jurus Atraktif

Polisi juga telah menerima laporan korban penganiayaan, Kasubdit Penmas, Kompol.  Mas Edy, saat di konfirmasi mengatakan.

 ”Hari ini perkara laporan atas nama Artur Widodo tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan dan dalam minggu ini akan dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi maupun tersangka ”

Saudara David kita kenakan Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

Setelah mengetahui korban telah melapor Alion Meisen, mengatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, supaya kedepannya kasus seperti ini tidak terjadi lagi, apalagi itu terjadi di dunia akademik, terutama di kampus yang mengedepankan budaya akademis. Ungkapnya ketika dihubungi Editornews.id .***

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah