EDITORNEWS.ID - Hari Musik Nasional adalah peringatan hari musik di Indonesia yang jatuh setiap tanggal 9 Maret setiap tahunnya.
Hari musik nasional pertama kali dicetus oleh Bapak Wage Rudolf Soepratman yang bertepatan dengan hari lahir beliau.
Bapak Wage Rudolf Soepratman merupakan seorang guru, wartawan dan komponis Hindia Belanda yang menciptakan lagu kebangsaan Indonesia, “Indonesia Raya”.
Untuk pertama kali peringatan ini, dilakukan pada 9 Maret 2013 silam berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional.
Lantas bagaimana sejarahnya? yuk simak penjelasan dibawah ini
Hari musik nasional pertama kali diresmikan oleh eks Presiden RI keenam SBY yang dikemukakan oleh SBY berdasarkan Keputusan Presiden No.10 Tahun 2013.
Dalam keputusan tersebut berbunyi bahwa musik merupakan ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional.
Dengan di adakannya hari musik nasional diharapkan musik Indonesia dapat memberikan prestasi dan membawa Indonesia secara nasional, regional, hingga internasional.
Dengan diadakanya hari musik nasional yang jatuh pada tanggal 9 Maret 2022 diharapkan dapat menjadikan masyarakat untuk mencintai dan menghargai karya-karya yang dihasilkan oleh anak Indonesia.***