EDITORNEWS.ID - Seperti yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kota Bandung yang menimpa santriwati di ponpes tersebut.
Kasus pelecehan ini dilakoni oleh guru pondok pesantren tersebut.
Tak sampai disitu saja bahkan guru ponpes tersebut menggunakan dana bantuan pemerintah untuk menyewa teman melangsungkan nafsu bejatnya.
Setelah kejadian tersebut menjadi heboh lantas membuat Lembaga Pendidikan Agama memastikan dana yang diberikan untuk pondok pesantren di kemudian harinya digunakan sesesuai perintah.
Baca Juga: Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Renggut Nyawa Pasangan Suami Istri
"Dari internal, (pengawasan dilakukan) kiai yang disepuhkan (dituakan)," ucapnya Minggu 12 Desember 2021.
hal tersebut disampaikan oleh Rois Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Barat KH Abun Bunyamin.
"Kalau ada yang disepuhkan di lembaga itu pasti (tindak kejahatan) akan tereliminir. Kemudian, pimpinan pesantren juga diawasi oleh Kemendag," lanjutnya.
Terlepas dari itu Perguruan tinggi keagamaan dituntut untuk memberikan pendidikan akhlak dan moral yang baik