Hari Ini Sekolah Tatap Muka di Kota Jambi Dimulai Perhatikan Aturan Prokes

- 4 Oktober 2021, 12:10 WIB
Sekolah Dasar (SDN 177) Kecamatan Jelutung Kelurahan Handil Jaya  Kota Jambi
Sekolah Dasar (SDN 177) Kecamatan Jelutung Kelurahan Handil Jaya Kota Jambi /

EDITORNEWS - Setelah hampir satu setengah tahun akhirnya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Jambi dimulai hari ini, Senin 4 Oktober 2021.

Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka di Kota Jambi dilaksanakan berdasarkan surat edaran Walikota Jambi. 

Surat Edaran Walikota Jambi No.12/HKU/EDR/2021, Tentang Uji Coba Pembelajaran Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021/2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Jambi.

Relaksasi di bidang pendidikan ini diterapkan mulai dari tingkat pendidikan  PAUD, SD, SMP termasuk PKBM, SKB dan LKP.

Baca Juga: Tanggal 15 Mei Ditetapkan Sebagai Pemilu Capres-cawapres 2024 Menjadi Pro dan Kontra dari Partai Politik

Kegiatan belajar mengajar pembelajaran tatap mukan (KBM PTM) terbatas untuk semua satuan pendidikan yang berada di wilayah Kota Jambi, Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut kegiatan KBM PTM dilaksanakan mulai hari Senin, 4 Oktober 2021.

Guru, tenaga kependidikan dan peserta didik wajib mengikuti Protokol Kesehatan (Porkes) secara ketat.

Adapun beberapa ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan KBM PTM antara lain adalah sebagai berikut:

Kondisi Medis Warga Satuan Pendidikan, Peserta KBM PTM dalam kondisi sehat, tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk anggota keluarga.

Lantaran untuk usia di atas 12 tahun sudah dilukukan vaksin Covid-19 dan tenaga pengajar sudah melakukan pemeriksaan antigen (rapid test diagnostic).

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Bocorkan Vaksin Booster Akan Dimulai Awal November Mendatang

Untuk kondisi Kelas, menjaga jarak 1,5 meter antar meja, untuk SD, SMP dan sederajat jumlah siswa 50 persen dari jumlah siswa atau 18 orang per kelas.

PAUD, jarak 1,5 meter, siswa 5 orang atau 33 persen dari jumlah siswa per sesi KBM.

Proses KBM PTM untuk SD, SMP dan sederajat, waktu KBM maksimal 180 menit tanpa jeda istirahat, selesai anak didik langsung pulang.

Untuk PAUD waktu KBM 60 menit, selesai KBM siswa langsung pulang

Kantin, kegiatan olah raga dan ekstrakurikuler untuk semua jenjang pendidikan belum diperbolehkan.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x