Tanggal 15 Mei Ditetapkan Sebagai Pemilu Capres-Cawapres 2024 Menjadi Pro dan Kontra dari Partai Politik

- 4 Oktober 2021, 09:37 WIB
Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

EDITORNEWS - Dua tahun yang akan datang Indonesia akan melakukan pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden periode ke 9.

Meski masih dalam kurun waktu lama namun para Capres dan Wapres telah tercium sedikit demi sedikit.

Sesuai dengan aturan UUD 1945 seorang Presiden di Indonesia hanya bisa menjabat selama lima tahun dan sebanyak dua periode.

Menjelang habis masa jabatan sebagai Presiden RI sejumlah lembaga telah melakukan riset untuk para tokoh politik yang hendak mengajukan diri.

Baca Juga: Update Terkini! Harga Emas Antam Hari Senin, 4 Oktober 2021 Harga Mengalami Kenaikan Kisaran Rp1000 per Gram

Disisi lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan usulan untuk melaksanakan pemilu 2024 pada 15 Mei 2024.

Pengusulan tanggal 15 Mei 2024 mendatang berdasarkan hasil rapat internal yang dihadiri Presiden Jokowi, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menko Polhukam, dan Menseskab Pramono Anung.

Tak hanya mereka disusul juga dengan kehadiran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkeu Sri Mulyani, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala BIN Budi Gunawan.

Lebih lanjut Mahfud MD mengatakan pemerintah telah melakukan simulasi beberapa tanggal untuk pelaksanaan capres dan cawapres 2024.

"Ada tiga pilihan tanggal pemilu, yaitu 24 April, 15 Mei, 8 Mei atau 6 Mei," ucapnya.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x