EDITORNEWS – Dunia pendidikan yang bernuasa umum, tidak semua peserta didik dan tenaga sekolah beragama islam.
Sehingga membuat Menteri Agama Yagut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama.
Didalam keputusan itu menjelaskan tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut kekhususan agama di lingkungan sekolah.
Baca Juga: Bertahan di Urutan Pertama, Official Trailer Godzilla vs Kong Diburu 59 Juta Penonton
Baca Juga: Sebanyak 5.000 Napi dari Berbagai Daerah di Indonesia yang Mendapatkan Asimilasi
Keputusan itu menanggapi kejadian pemaksaan siswi non muslim yang dipaksa untuk mengenakan jilbab disebuah sekolah Negeri.
karena saya melihat bahwa ini untuk anak-anak kita kedepan dan sangat berguna apalagi untuk menjaga Indonesia, yang kita tahu beragam, ujarnya.
Dia menuturkan bahwa orang lain tidak perlu mengurusi urusan seorang individu dengan Tuhannya, karena semua orang memiliki urusannya masing-masing dengan Tuhan, ungkapnya.
Baca Juga: Pedagang Perlengkapan Imlek di Pasar Glodok Jakbar Curhat Keluhan Akibat Pandemi Covid-19
Baca Juga: Gawat, Indonesia Menjadi Nomor 2 dalam Kasus Sugar Daddy