Sebanyak 5.000 Napi dari Berbagai Daerah di Indonesia yang Mendapatkan Asimilasi

- 11 Februari 2021, 15:02 WIB
Ilustrasi Napi dapat Remisi.
Ilustrasi Napi dapat Remisi. /Ichigo121212/Pixabay

EDITORNEWS  – Semenjak pandemi Covid-19 melanda di seluruh penjuru dunia, untuk mencegah agar tidak banyak angka pertumbuhan.

Sehingga membuat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan kebijakan kepada para narapidana di tahun 2021.

Berdasarkan informasi Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti, bahwa ada sebanyak 5.000 napi dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga: Pedagang Perlengkapan Imlek di Pasar Glodok Jakbar Curhat Keluhan Akibat Pandemi Covid-19

Baca Juga: Rencana Ambisius Turki Akan Kirim AstronotKe Bulan di 2023

Kita coba pencegahan didalam lapas dengan asimilasi ini, setidaknya bisa mengurangi resiko namun yang mendapat asimilasi ini tidak sembarangan, jelas Rika.

Artikel ini diberitakan Editornews.pikiran-rakyat.com melalui network PR dengan judul, Januari-Februari 2021, 5.000 Napi Bebas Berkat Program Asimilasi Covid-19

Lebih lanjutnya program asimilasi ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah