Kemendikbud : Pembelajaran Tatap Muka Dapat Dilakukan Jika Sudah Ada Izin

- 1 Desember 2020, 18:51 WIB
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Evy Mulyani
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Evy Mulyani /Antara/

EDITORNEWS - Surat Keputusan Bersama (SKB)empat menteri awal tahun 2021 kegiatan belajar mengajar disekolah diadakan.

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Evy Mulyani mengatakan orang tua mempunyai hak penuh dalam mengizinkan anaknya kembali ke sekolah.

“Orang tua mempunyai hak penuh dalam mengizinkan anaknya kembali ke sekolah. Orang tua yang memiliki peranan kunci dalam hal ini,” ujar Evy di Jakarta, Selasa,1Desember 2020.

Baca Juga: Vanny Vabiola Mendunia Berkat Suara Emasnya

Menurut dia, pembelajaran tatap muka dapat dilakukan jika sudah ada izin berjenjang, mulai pemerintah daerah (pemda), sekolah, komite sekolah hingga orang tua murid. Jika orang tua tidak mengizinkan, maka anak tersebut dapat melakukan pembelajaran di rumah dengan difasilitasi oleh sekolah.

Baca Juga: Pembalap F1 Lewis Hamilton Terkonfirmasi Positif Covid-19

Dia menegaskan bahwa Kemendikbud tidak lepas tangan dengan pemberian keleluasaan pada pemda dalam menentukan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.

“Berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendidikan dasar menengah ada di bawah pemda. Pemda yang mengetahui dinamika COVID-19 di daerahnya,” ujar dia.

Baca Juga: Misnarni, Istri Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si. Terkonfirmasi Covid-19

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x