Kemendikbud : Pembelajaran Tatap Muka Dapat Dilakukan Jika Sudah Ada Izin

- 1 Desember 2020, 18:51 WIB
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Evy Mulyani
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Evy Mulyani /Antara/

Evy menjelaskan dengan SKB Empat Menteri yang memberikan keleluasaan pada pemda untuk pembelajaran tatap muka itu, justru mempersempit ruang risiko, karena ada daerah yang aman dari COVID-19.

“Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak atau bertahap, mulai dari kecamatan, kelurahan dan desa,” kata dia.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Gubernur DKI Jakarta Terkonfirmasi Positif Covid-19

Dia menjelaskan saat ini pendidikan jarak jauh (PJJ) telah berjalan dengan baik, namun jika dibiarkan PJJ dilakukan terus-menerus, padahal daerah itu aman dari COVID-19 akan berdampak pada psikososial anak.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Indonesia Berhasil Raih Tiga Besar dalam Global Corruption Barometer Asia 2020

Pemerintah pusat memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil) atau  kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut, berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 pada Bulan Januari 2021.***

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah