Kemendikbud : Pembelajaran Tatap Muka Dapat Dilakukan Jika Sudah Ada Izin

- 1 Desember 2020, 18:51 WIB
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Evy Mulyani
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Evy Mulyani /Antara/

EDITORNEWS - Surat Keputusan Bersama (SKB)empat menteri awal tahun 2021 kegiatan belajar mengajar disekolah diadakan.

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Evy Mulyani mengatakan orang tua mempunyai hak penuh dalam mengizinkan anaknya kembali ke sekolah.

“Orang tua mempunyai hak penuh dalam mengizinkan anaknya kembali ke sekolah. Orang tua yang memiliki peranan kunci dalam hal ini,” ujar Evy di Jakarta, Selasa,1Desember 2020.

Baca Juga: Vanny Vabiola Mendunia Berkat Suara Emasnya

Menurut dia, pembelajaran tatap muka dapat dilakukan jika sudah ada izin berjenjang, mulai pemerintah daerah (pemda), sekolah, komite sekolah hingga orang tua murid. Jika orang tua tidak mengizinkan, maka anak tersebut dapat melakukan pembelajaran di rumah dengan difasilitasi oleh sekolah.

Baca Juga: Pembalap F1 Lewis Hamilton Terkonfirmasi Positif Covid-19

Dia menegaskan bahwa Kemendikbud tidak lepas tangan dengan pemberian keleluasaan pada pemda dalam menentukan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.

“Berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendidikan dasar menengah ada di bawah pemda. Pemda yang mengetahui dinamika COVID-19 di daerahnya,” ujar dia.

Baca Juga: Misnarni, Istri Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si. Terkonfirmasi Covid-19

Evy menjelaskan dengan SKB Empat Menteri yang memberikan keleluasaan pada pemda untuk pembelajaran tatap muka itu, justru mempersempit ruang risiko, karena ada daerah yang aman dari COVID-19.

“Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak atau bertahap, mulai dari kecamatan, kelurahan dan desa,” kata dia.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Gubernur DKI Jakarta Terkonfirmasi Positif Covid-19

Dia menjelaskan saat ini pendidikan jarak jauh (PJJ) telah berjalan dengan baik, namun jika dibiarkan PJJ dilakukan terus-menerus, padahal daerah itu aman dari COVID-19 akan berdampak pada psikososial anak.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Indonesia Berhasil Raih Tiga Besar dalam Global Corruption Barometer Asia 2020

Pemerintah pusat memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil) atau  kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut, berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 pada Bulan Januari 2021.***

Editor: Liston

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah