Bagaimana Kehalalan Cuka Apel untuk Dikonsumsi? Yuk Simak Penjelasan LPPOM MUI Berikut Ini

4 Oktober 2023, 12:51 WIB
Ilustrasi: Botol cuka apel /Pixabay/Pantagruelo

EDITORNEWS.ID – Bagaimanakah hukumnya mengkonsumsi cuka apel? Halal atau haram, sebaiknya simak penjelasan LPPOM MUI berikut ini.

Sebagian dari kita tentu sudah tidak asing dengan cuka apel yang memiliki beragam manfaat tersebut dan sering dijadikan sebagai bumbu masakan.

Sebagaimana dilansir dari Instagram @lppom_mui, cuka dapat dibuat secara kimiawi ataupun alami, jika secara alami yaitu dibuat melalui proses fermentasi, baik fermentasi tradisional atau dengan bantuan mikroba.

Lalu bagaimana hukumnya mengkonsumsi cuka apel?

Baca Juga: Lokasi, Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyembelihan Wajib Dipisah, Berikut Tipsnya

Disebutkan bahwa pada dasarnya cuka termasuk makanan yang berstatus halal seperti yang disabdakan Rasulullah SAW “Sebaik-baik lauk adalah cuka” (HR. Muslim, nomor 3842).

“Jika merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 (MUI) tentang “Standarisasi Fatwa Halal”, cuka yang berasal dari khamar baik terjadi dengan sendirinya maupun melalui rekayasa, hukumnya halal dan suci. Karena ada proses istihalah proses perubahan dari sifat asli menjadi sesuatu yang lain dan diserta dengan lepasnya sifat asli seperti nama, sifat dan karakteristiknya,” tulis Instagram @lppom_mui dalam keterangan Ade Suherman, S.Si, Halal Auditor Management Manager (LPPOM MUI).

Baca Juga: Ini Penjelasan BPOM Terkait Ketentuan Pencatuman Logo Halal Pada Desain Kemasan Produk Suplemen Kesehatan

Berikut ini titik kritis kehalalan:

  1. Proses Fermentasi, yang mana harus dipastikan kehalalan sumber nitrogen untuk nutrien pertumbuhan mikrobanya, yang bisa saja berasal dari ekstrak daging, pepton hidrolis daging, dan bahan lainnya.
  2. Flavour dan Pewarna, yaitu memiliki komposisi yang mengandung bahan turunan lemak, baik dari hewan maupun nabati. Jika dari hewan, harus dipastikan berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariat islam.
  3. Bahan Penjernih (Enzim dan Gelatin) yang mana enzim umumnya berasal dari fermentasi dan harus dipastikan terbebas dari bahan najis. Gelatin harus dipastikan berasal dari tulang/kulit hewan halal yang disembelih sesuai syariat islam.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: Instagram @lppom_mui

Tags

Terkini

Terpopuler