EDITORNEWS.ID – Bagaimanakah hukumnya melakukan pembayaran melalui Paylater, simak penjelasan MUI berikut ini.
Saat ini tentu banyak orang yang sudah tidak asing dengan sistem pembayaran Paylater, yaitu sistem pembayaran yang ditunda.
Barang yang dibeli dapat Anda bayar setelah barang diterima, atau dengan tenggang waktu.
Paylater juga saat ini sangat banyak bertebaran dan bahkan masyarakat tinggal memilih mana yang mereka ingin gunakan.
Lalu bagaimanakah hukumnya menggunakan sistem pembayaran Paylater bagi umat muslim?
Sebagaimana dilansir dari Instagram @lppom_mui, disebutkan bahwa dalam Ijtima Ulama Tahun 2021, Komisi Fatwa MUI telah memutuskan bahwa pinjaman yang berbasis riba hukumnya haram.
Tidak hanya pada pinjaman online, hal itu juga berlaku pada pinjaman offline.