UU Ciptaker Akan Jadi Solusi Nyata Mengurangi Pengangguran ujar KSP

- 20 November 2020, 07:57 WIB
6 Manfaat Omnibus Law Cipat Kerja Menurut Presiden Jokowi
6 Manfaat Omnibus Law Cipat Kerja Menurut Presiden Jokowi /staf kepresidenan/

EDITORNEWS - Pemerintahan Republik Indonesia terus berupaya dalam menekan angka pengangguran dan juga korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Tanah Air. Seperti diketahui angka pengangguran di Indonesia mencapai 9,77 juta pada Agustus 2020.

Kabar baiknya Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Garhal Adian mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja akan jadi solusi masalah pengangguran di Indonesia.

Tambahnya, dalam UU Cipta Kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen mempermudah lapangan kerja.

Baca Juga: Vaksin Covid Dipastikan Keamanannya, Tapi Tidak Menjamin Segera Lapor Bila

Baca Juga: No 2 Bikin Bahagia, Safron Rempah Termahal Apa Lagi Manfaatnya?

"Dengan adanya UU Cipta Kerja, Presiden berkomitmen membuka kemudahan lapangan kerja," ujar Donny dalam acara KSP Mendengar di Medan.

Dengan adanya UU Cipta Kerja, menurutnya, akan mempermudah izin berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dikutip Editornews dari AntaraNews, ia pun mengharapkan undang-undang tersebut dapat membuat UMKM tumbuh dan semakin banyak tenaga kerja yang akan terserap.

Baca Juga: Publik Berharap Dekat Dengan TNI Melalui Media Informasi

Baca Juga: Layanan Pemeriksaan Swab PCR Covid-19 Kini Sudah Ada di RS DKT

"Sebab jumlah pencari kerja di Indonesia bertambah selama pandemi Covid-19," kata Donny menambahkan.

Donny lantas mengakui bahwa di dalam UU Cipta Kerja masih terdapat beberapa kekurangan, tetapi ia menekankan pemerintah membuat uu ini bukan untuk mempermudah investor asing masuk ke Indonesia.

"Perlu diingat, UU Cipta Kerja membuka peluang kerja. Mengenai kemudahan investor asing, UU Cipta Kerja mengaturnya dalam aturan yang sangat ketat," kata Donny menegaskan.

Baca Juga: Menakutkan, Pengacara Trump Dapat Ancaman Karena

Baca Juga: Presiden Berharap LKPP Harus Berani Melakukan Terobosan dengan Memanfaatkan Teknologi Super Modern

Acara KSP Mendengar di Medan dihadiri oleh perwakilan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumatera Utara Azlan dan perwakitan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Medan Cepe Riangea.

Terkait masalah UU Cipta Kerja, keduanya mengaku akan melakukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Seperti apa yang sudah dilakukan pada UU MD3," kata Azlan.

Baca Juga: Di Perpanjang PPPK : Gaji Guru di Daerah Lulus dalam Seleksi PPPK 2021 Dijamin Kelayakannya

Seperti diketahui, Program KSP Mendengar bertujuan untuk mendengar aspirasi dari masyarakat untuk diteruskan ke Presiden Joko Widodo sebagai bahan kebijakan Pemerintah.***

Editor: Dimar Aditya

Sumber: ANTARA KSP.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x