EDITORNEWS - Pemerintah akan memperpanjang penerimaan PPPK 2021, Kemendikbud membuka kesempatan bagi guru untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hingga saat ini menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, formasi Guru PPPK yang tersedia masih lenggang.
"Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintahan Daerah dari 32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota," ujar Tjahjo Kumolo sebagaimana dikutip.
Baca Juga: Aksi Demo Ribuan Buruh di Jatim Minta Pemerintah Naikan UMK Rp600 Ribu
Imbas dari pendaftar formasi Guru PPPK yang masih sepi, pemerintah putuskan untuk memperpanjang jadwal rekrutmen.
"Sehingga pengajuan usulan untuk formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020," tutur Tjahjo Kumolo. Baca Juga: Dosen FKIP Universitas Jambi Tewas Gantung Diri, Istri Histeris
Tjahjo Kumolo juga menyampaikan anggaran gaji bagi guru di daerah yang lulus dalam seleksi PPPK 2021 akan dijamin kelayakannya.
Untuk formasi PPPK sendiri, guru pelamar minimal berusia 20 tahun dan maksimal 59 tahun.Baca Juga: Putri Delina anak komedian Sule tak kuasa menahan tangis mengingat pesan Almarhumah Lina Zubaedah
Formasi Guru PPPK Masih Sepi Pelamar, Tjahjo Kumolo Siarkan Perpanjangan Jadwal Rekrutmen