Jerinx SID divonis 1 Tahun 2 Bulan, Akankah Mengajukan Banding dalam Kasus Kacung WHO

- 19 November 2020, 14:09 WIB
Ekspresi Jerinx Usai Divonis 14 Bulan
Ekspresi Jerinx Usai Divonis 14 Bulan /M Hari Balo

EDITORNEWS - Vonis terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (Superman is Dead) telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis 19 November 2020.

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana terhadap Jerinx yaitu 1 Tahun 2 Bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'.

Selain hukuman pidana penjara, Jerinx dituntut denda sebesar Rp10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti kurungan 1 bulan penjara.

Baca Juga: Seorang Pria Dibuat Remuk Raga dan Jiwa Setelah Mencuri Dari Atlet Wanita

Baca Juga: BIADAP Mendapat Hampir Satu Miliar dengan Mengaku Kanker

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi saat membacakan vonis untuk Jerinx.

Dalam sidang ini, PN Denpasar membatasi jumlah pengunjung sidang dengan kapasitas 20 orang dan menyiarkan sidang secara streaming di YouTube PN Denpasar.

Jerinx sendiri didampingi istri Nora Alexandra dan musisi Anji yang turut memberikan dukungan untuk Jerinx.

Baca Juga: Pernyataan Fadli Zon Negara Tak ada Masalah dengan HRS, KSP: Siapapun Pelanggar Prokes Harus Didenda

Halaman:

Editor: Dimar Aditya

Sumber: Pikiran Rakyat Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x