EDITORNEWS - Masih ingatkah dengan berita penangkapan Kingkin Anida seorang politisi dari PKS partai keadilan Sejahtera dan sekaligus pendakwah di tetapkan sebagai tersangka diduga sebagai penyebar berita Hoax terkait Omnibus law cipta kerja.Ia ditangkap pada tanggal (10/10/2020) di Tangerang Selatan.
Kingkin Anida telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani pemeriksaan selama 1 kali 24 jam.
Kingkin Anida 1 dari 8 Aktivis KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) yang ditangkap polisi terkait unjuk rasa tolak Omnibus Law Cipta Kerja dan dijerat dengan UU ITE tanggal,14 Oktober 2020.Kingkin Anida merupakan Politisi eks Caleg pada pemilu 2019 dari dapil 3 Banten.
Baca Juga: Yulisman Gantikan Indra Gunawan Sebagai Ketua DPRD Riau
Baca Juga: Hal yang Harus Ibu Hamil Ketahui sebelum Melahirkan Disaat Pandemi Covid-19
Berhubung banyaknya pertanyaan terkait adanya tahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri yang positif terkena Covid 19 dan apakah Ustadzah Kingkin Anida juga terkena Covid 19, maka dengan ini disampaikan bahwa BENAR Ustadzah Kingkin Anida positif terpapar Covid 19.
Kabar ini disampaikan beliau sendiri kepada kami melalui surat pada hari Sabtu, tanggal 14 November 2020 berdasarkan hasil tes swab yang dilakukan tim medis Rutan Kabareskrim pada tanggal 11 November 2020.
Baca Juga: Kemendikbud Siapkan Dana Sangat Besar Mahasiswa Dapat Belajar Diluar Kampus
Baca Juga: Memasuki Musim Hujan Polres Merangin Gelar Apel Siaga Bencana
Kami telah mengajukan surat permohonan pembantaran pada hari ini, Senin 16 November 2020, agar Ustadzah Kingkin Anida segera dirawat inap di rumah sakit di luar Rutan Kabreskrim.