Awas Kena Tilang! Mulai 3 Oktober 2022 Polisi Lakukan Operasi Zebra Serentak di Seluruh Indonesia

- 30 September 2022, 13:27 WIB
Awas Kena Tilang! Mulai 3 Oktober 2022 Polisi Lakukan Operasi Zebra Serentak di Seluruh Indonesia.
Awas Kena Tilang! Mulai 3 Oktober 2022 Polisi Lakukan Operasi Zebra Serentak di Seluruh Indonesia. /

EDITORNEWS.ID - Mulai 3 Oktober Polisi Lakukan Operasi Zebra Secara Elektronik.

Korlantas Polri menyatakan tak akan menggunakan tilang manual selama Operasi Zebra 2022 yang akan digelar selama dua pekan mulai 3 Oktober sampai 16 Oktober.

Kepolisian mengandalkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah aktif di berbagai wilayah di Indonesia.

"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik".kata Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho, disiarkan situs Korlantas Polri. Rabu (28/9/22).

Baca Juga: Memahami Makna dan Tujuan Hidup dengan Law of Attraction

ETLE statis adalah kamera yang dipasang di jalan-jalan umum. Sementara ETLE mobile merupakan kamera yang dipegang petugas.

Saat ini sudah ada 270 kamera ETLE statis, 806 kamera ETLE mobile dan 58 kamera speed cam di seluruh Indonesia. (metro.tempo.co)

Kamera akan mendokumentasikan pelanggaran yang kemudian diverifikasi sebelum diberikan ke pemilik kendaraan sesuai plat nomor.

Baca Juga: Bonas Cup 2022, Gelora Purba Sinomba Tantang Labura Hebat di Babak 8 Besar

Petugas lapangan yang akan bertugas dihimbau mesti sesuai arahan Kepala Korps Lalu Lintas Polri untuk mengedepankan penindakan bersifat simpatik dan humanis. Selain itu juga melakukan kegiatan edukasi, karena sesuai dengan tema operasi untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). (metro.tempo.co)

Tema Operasi Zebra 2022 mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi.” Kemarin, Korps Lalu Lintas Polri telah melaksanakan latihan pra operasi (Lat Pra Ops) bagi personel yang akan dilibatkan.

“Kegiatan Lat Pra Ops ini untuk menyamakan presepsi bagaimana cara bertindak petugas dilapangan sehingga pada saat pelaksanaan dapat berjalan dengan baik,” Ujar Agung.

Baca Juga: Kisah Gregoire Akcelrod, Pemain PSG Gadungan yang Nyaris Dikontrak Rp9,88 Miliar

Sementara itu,masyarakat yang menggunakan jalan diharapkan patuh peraturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat serta kelengkapan kendaraan.

Berikut sasaran 14 Prioritas Pelanggaran Operasi Tahun 2022 :

1. Melawan Arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan HP saat mengemudi

4. Tidak menggunakan Helm SNI

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman

6. Melebihi batas kecepatan

Baca Juga: Raut Wajah Canggung para Selebritis saat Lesti - Billar Raih Penghargaan Infotainment Awards 2022

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki sim

8. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK

12. Melanggar bahu jalan

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukannya khusus pelat hitam

14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia/pelat dinas.

Baca Juga: Menggapai Keberkahan di Bulan Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 Hijriah

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan dengan adanya pengembangan teknologi informasi ini diharapkan kepolisian bisa semakin baik.

“Tentunya dengan adanya program ini, layanan kepolisian semakin baik untuk menghindari pelanggaran dan mengurangi terjadinya kecelakaan,” kata Sigit, Kamis, 22 September 2022. (Audria Natasya).***

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah