Anies Baswedan Cabut Izin 12 Outlet Holywings di Jakarta, Berikut Daftarnya!

- 28 Juni 2022, 09:01 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan /Instagram @aniesbaswedan.

Dugaan pelanggaran itu juga ditemukan dari hasil pemeriksaan perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

Sertifikat itu merupakan klasifikasi yang harus dimiliki pengusaha bar yang menjual minuman beralkohol, non alkohol, dan makanan kecil di tempat usaha mereka.

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," ujar Andhika.

Sementara itu, Kepala Dinas DPPUKM Elisabeth Ratu Rante Allo menuturkan, Holywings Group selama ini terbukti hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221.

Baca Juga: Berikut 4 Presiden Indonesia Yang Lahir di Bulan Juni, Termaksud Jokowi

Padahal, menurutnya, surat izin ini hanya diperuntukkan bagi pengusaha yang mengecer minuman beralkohol.

Bukan untuk tempat usaha kafe dan bar yang melayani pembelinya meminum alkohol di tempat.

Elisabeth mengatakan dari 12 outlet Holywings ada di Jakarta, 7 di antaranya hanya memiliki SKP KBLI 47221 itu.

Sementara sisa outletnya bahkan, kata dia, tidak memiliki surat tersebut.

"Hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301," tuturnya.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x