EDITORNEWS.ID - Seperti yang diketahui saat ini nama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas masih menjadi perbincangan publik.
Video tersebut bermula ketika Menag diwawancara setelah bertemu dengan tokoh agama di Pekanbaru, Provinsi Riau.
Dalam video tersebut juga terlihat Menag menjelaskan Surat Edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala.
Namun tak lama kemudian Menang menganalogikan antara suara toa pengeras masjid dengan suara gonggongan anjing.
Baca Juga: Pemerintah Jamin Stok Pangan Tak Akan Naik Jelang Ramadhan, Minta Warga Tak Perlu Over Stok
Kendati demikian kini Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan oleh pakar telematika Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan tersebut disampaikan oleh pihak Roy Suryo dan Kongres Pemuda Indonesia (KPI) melalui sebuah press release pada Kamis, 24 Februari 2022
"Untuk itu, kami akan membuat Laporan Polisi hari ini di Polda Metro Jaya dalam dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama," tutur press release tersebut.
Menanggapi hal tersebut Roy Suryo pun membenarkan dia akan melaporkan Yaqut Cholil Qoumas ke Polisi.
Baca Juga: Breaking News! Brazil Dihebohkan dengan Perdagangan Organ Manusia untuk Rancangan Busana