Polisi Tetapkan Mantan Manajer Denny Sumargo, Tersangka Kasus Penggelapan Dana dangan Ancaman 6 Tahun Penjara

- 23 Februari 2022, 07:03 WIB
Potret Deny Sumargo dan istri/
Potret Deny Sumargo dan istri/ /tangkap layar instagram @sumargodenny

EDITORNEWS.ID - Polisi baru saja menetapkan mantan manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista sebagai tersangka kasus penggelapan dana.

Dalam kasus ini Denny dirugikan oleh manajernya sendiri sebesar Rp700 juta.

Terkait kerugian Denny disampaikan oleh kuasa hukum Denny Sumargo, Muhammad Anwar di Polda Metro Jaya, Selasa, 22 Februari 2022.

"Hari ini, saya sampaikan ke media sesuai laporan Denny Sumargo, setelah melalui proses penyelidikan kemudian penyidikan, hari ini Ditya Andrista atau DA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Surat ini sudah kami terima sebagai pelapor," ucapnya.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Beberkan Kunci Agar Hidup Sukses Dunia dan Akhirat

Anwar menuturkan, Ditya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 21 Februari 2022 kemarin.

Atas perbuatannya ia dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan Penggelapan.

Dengan ancaman hukum penjara selama 6 tahun lamanya

"Ancamannya enam tahun penjara yang Pasal 263," tuturnya.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Seumur Hidup, JPU Ajukan Banding

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x