EDITORNEWS.ID - Seperti yang diketahui vaksin memiliki banyak jenis yakni vaksin merah putih, sinovaz, astrazeneca dan lainnya.
Pemberian jenis vaksin telah dilakukan secara bergiliran dan kini vaksin merah putih yang telah dinyatakan kesuciannya.
Sertifikat halal ini dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
Pengumuman halalnya vaksin Merah Putih itu disampaikan Komisi MUI Bidang Fatwa, Asrorun Nia'm Sholeh dalam keterangannya.
"Vaksin Merah Putih hukumnya suci dan halal," ucapnya.
"Kami memeriksa administratif hingga audit langsung di bulan yang sama, sampai pada 7 Februari 2022 menetapkan kehalalannya," lanjutnya.
Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan Vaksin Merah Putih buatan Indonesia telah memperoleh izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).
Penggunaan izin Emergency Use Authorization (EUA) dimulai pada semester satu 2022 mendatang.
Baca Juga: Bikin Geger! Penemuan Mayat dalam Karung di Merangin, Ini Penjelasan Polisi
Disamping itu Ketua Peneliti Vaksin Merah Putih dari Unair, Fedik Abdul Rantam mengatakan, dalam proses praklinik I mereka melakukan pengujian dengan objek tikus transgenik.
"Kita juga tetap memonitor calon vaksin kita, apakah mengenali antibodinya terhadap varian ini dan melalui uji yang dikenal dengan western blotting. Dan analisa di sini menunjukkan bahwa kemampuan netralisasi masih baik," pungkasnya.
Setelah melakukan uji klinik tahap dua dan uji tantang ternyata Vaksin Merah Putih menunjukkan hasil yang baik.***