BPJPH Bagikan Tata Cara Penggunaan Sertifikat Berlabel Halal untuk Jenis Produk Makanan dan Minuman

- 5 Februari 2022, 09:19 WIB
Ilustrasi produk halal.
Ilustrasi produk halal. /pixabay

EDITORNEWS.ID - Setiap perusahaan makanan dan minuman yang disuplai ke Indonesia harus mencantumkan lebel kemasan halal pada bagian kemasan.

Pencantuman label ini berfungsi agar konsumen bisa mengetahui bahwa makanan atau minuman tersebut halal untuk dikonsumsi.

Selain itu sertifikasi halal ini sangat penting dimiliki para pelaku UMKM agar jaminan mutu dan higienitas produk yang dijual ke konsumen terjamin.

Dikarenakan sebagian besar konsumen banyak berasal dari umat beragama Islam.

Baca Juga: Kepala PPATK Temukan Ada Dana Maling Uang Rakyat yang Mengalir Tak hanya Kepada Keluarga Melainkan Pacar

Namun tak perlu khawatir begini cara mengurus sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari Kementerian Agama (Kemenag).

Cara mengurus sertifikasi halal itu pun sebenarnya cukup sederhana dan mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 33 tahun 2004 tentang Jaminan Produk Halal.

Tata cara pengurusan sertifikat halal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kata H. Mastuki dikutip dari laman Antara.

"Langkah pertama itu, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dan itu sudah tersedia secara online based," ucapnya

Baca Juga: Viral! Aksi Heroik Polisi Tabrak 2 Orang Penjambret di Simpang Arkom Pekanbaru

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x