EDITORNEWS.ID - Saat ini pemerintah tengah memperbanyak tempat karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di rumah sakit setiap daerah.
Dibawah bantuan Satgas Penanganan Covid-19 mereka berkerja sama untuk mewujudkan hal tersebut.
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina.
Dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri ditandatangani 1 Februari 2022.
Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto dalam keterangannya.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani hingga 31 Desember 2022, dengan ketentuan bila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Melansir dari pikiran rakyat inilah lokasi karantina bagi WNI PPLN di area pintu masuk Indonesia:
1. DKI Jakarta
Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Wisma Atlet Pademangan, Rumah Susun (Rusun) Nagrak, dan Rusun Pasar Rumput. Kemudian Rusun Daan Mogot, serta Rusun Penggilingan.