Permen Yupi Dikabarkan Non Halal, LPPOM MUI Angkat Bicara

- 4 Februari 2022, 07:30 WIB
Beredar Informasi di media sosial bahwa permen yupi haram karena menggunakan kulit babi/ pixabay
Beredar Informasi di media sosial bahwa permen yupi haram karena menggunakan kulit babi/ pixabay /

EDITORNEWS.ID - Permen Yupi merupakan salah satu permen yang banyak disukai anak-anak karena rasanya yang manis dan kenyal.

Belum lama ini bedar kabar di media sosial mengenai permen yupi tersebut dikabarkan haram.

Tak hanya itu permen tersebut dikabarkan mengandung minyak babi sehingga dinyatakan haram untuk umat Islam

Menanggapi kabar tersebut sebagai konsumen harus jeli dalam memastikan sistem pembuatan permennya sudah mengantongi sertifikat halal atau tidak.

Baca Juga: Ekspresi Suga BTS Jika Ada Fans Pria Bikin Ngakak, Bak Melihat Makhluk Aneh

Direktur marketing dan Sales PT Yupi Indo Jelly Gum Juliwati menegaskan kabar tersebut adalah konten yang tidak berdasar dan hoaks.

Jelly menegaskan sebelumnya ditahun 2018 silam pihaknya telah mengunggah sebuah video tentang proses pembuatan yupi ke media sosial

Jelly juga menambahkan permen yang terbuat dari bahan gelatin ini telah mengantongi sertifikat halal sebanyak lima kali dimulai dari 2012 lalu

Sementara itu Direktur Pelayanan Audit Halal LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) H. Muslich turut angkat bicara.

Baca Juga: Ngobrol 4 Mata Bersama Suga BTS, ARMY Ini Minta Kenangan Pengingat

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x