Alasan Kuat Kenapa Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Untuk Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati Oleh Herry Wirawan

- 13 Januari 2022, 19:43 WIB
Herry Wirawan Kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung
Herry Wirawan Kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung /

“Alternatif hukuman bisa dihukum seumur hidup,” usulnya.

Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, untuk kebijakan hukuman mati ini memiliki dampak yang akan menjadi perhatian dunia internasional. Maka dari itu sebagai lembaga penegak hukum harus hati hati dalam menerapkan kebijakan hukum.

“Bisa saja disorot PBB atau dunia internasional karena Indonesia masuk ke dalam negara yang masih menerapkan hukuman mati,” ujar anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Kamis, 13 Januari 2022.

Meskipun saat ini penerapan hukuman mati sedang ditangguhkan, namun pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian jika sudah mengarah pada penerapan hukuman mati.

Beka mengatakan, sebagian besar negara di dunia telah menghapuskan pidana hukuman mati atau paling tidak menunda kebijakan itu.

Baca Juga: Polisi Ringkus 9 Muncikari Kasus Prostitusi Online di Pontianak

Pada satu sisi, Komnas HAM juga mengingatkan Indonesia telah meratifikasi konvensi anti penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi oleh PBB. “Artinya, ratifikasi ini juga harus menjadi pertimbangan dari semua aparat penegak hukum, pejabat dan pembuat kebijakan,” ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM itu.

Terkait tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum terhadap Wirawan, Komnas HAM menegaskan mereka tetap menghormati proses hukum. Selain itu, lembaga itu juga tidak bisa melakukan intervensi atas kebijakan yang diambil.

Akan tetapi, Komnas HAM tetap bersuara sesuai ranah lembaga termasuk memberikan sejumlah pertimbangan misalnya mengenai pembahasan RUU KUHP yang sedang dibahas dengan harapan nanti secara lambat laun pidana hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok bagi pelaku kejahatan.

Secara tegas, Beka mengatakan Komnas HAM menentang hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan termasuk kekerasan seksual seperti yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah