EDITORNEWS - Beberapa tahun mendatang jabatan Jokowi sebagai Presiden RI akan habis dan Jokowi tak bisa mengajukan diri karena telah dua periode.
Sesuai dengan aturan UUD 1945 seorang Presiden di Indonesia hanya bisa menjabat selama lima tahun dan sebanyak dua periode.
Untuk tahun 2024 mendatang merupakan tahap pemilihan calon presiden dan wakil presiden Indonesia ke 8.
Menjelang habis masa jabatan sebagai Presiden RI sejumlah lembaga telah melakukan riset untuk para tokoh politik yang hendak mengajukan diri.
Baca Juga: Luhut Pandjaitan Akui Ogah Jadi Presiden RI, Mengabdi Tak Harus Jadi Orang Nomor Satu
Disisi lain Wakil Ketua Komisi II DPR RI, sekaligus Ketua DPW Partai Nasdem Jabar, Saan Mustopa buka suara mengenai siapa anggota Partai Nasdem yang akan mencalonkan diri di Capres 2024.
"Kita yakin di 2024 ini mereka (para gubernur) memiliki kapabilitas untuk dicalonkan oleh Partai Nasdem. Nantinya mereka tetapi terlebih dahulu menyampaikan visi dan misi mereka untuk Indonesia ke depan," ucapnya.
Pernyataan ini disampaikan oleh Saan setelah menghadiri Perayaan HUT Partai Nasdem ke-10 di Hotel Grand Mercure, di Jalan Setiabudi, Kota Bandung pada Kamis, 11 November 2021.
Salah satunya Gubernur Jabar, Ridwan Kamil yang disebut untuk Pilpres 2024 namun Ridwan mengatakan dirinya belum pantas untuk duduk di kursi Kepresidenan.