Said Didu Beri Penilaian Tentang Pembangunan Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung

- 5 Oktober 2021, 16:43 WIB
Ilustrasi pembangunan jalur Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Ilustrasi pembangunan jalur Kereta Cepat Jakarta Bandung. /antara

EDITORNEWS – Pemerintah selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang memuaskan untuk masyarakatnya melalui berbagai infrastruktur di daerah semakin meningkat.

Seperti saat ini pemerintah tengah mendirikan pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Tujuan dari pembangunan ini untuk meningkatkan transportasi jarak tempuh sekaligus untuk meningkatkan daya saing kegiatan ekonomi.

Akan tetapi pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung ini mendapat penilaian dari mantan sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.

Baca Juga: Mitos Kucing Belang Tiga, Ini Penjelasan Mengapa Tidak Ada Kucing Jantan

Said Didu menilai proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung ini menjadi malaikat maut bagi PT KAI (Kereta Api Idonesia).

"Proyek kereta cepat menjadi beban bagi PT KAI. Jika kereta api cepat sudah masuk dan berjalan, itu lah yang akan menjadi malaikat maut untuk PT KAI," ucapnya.

Seperti yang diketahui proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung memakan biaya yang tak kecil sehingga menimbulkan hutang.

"Hampir 60 persen penambahan utang yang dimiliki PT KAI karena penugasan yang sangat tidak layak," kata Said Didu dikutip dari YouTube MSD, 5 Oktober 2021.

Baca Juga: SBY Minta Indonesia untuk Bersiap dengan Berbagai Tantangan Mendatang Agar Tak Terjadi Skenario Gelap

Terlepas dari itu said Didu menjelaskan alasan dirinya kurang setuju dengan pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung.

"Pertama yaitu kereta api cepat yang dipegang oleh Indonesia-China, kedua LRT dari Bekasi-Bogor yang tidak selesai sampai sekarang, dan yang ketiga kereta bandara di berbagai tempat. Itu semua menjadi beban bagi PT KAI," tutupnya.

Bahkan ada laporan yang mengatakan proses pembangunan kereta cepat ini mencapai Rp4,1 triliun.

Mengenai pembengkakan biaya tersebut Menhub mengatakan perlu diaudit oleh BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sehingga usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang akan diberikan memiliki landasan hukum yang kuat.

"Kami belum memutuskan untuk memberikan Penyertaan Modal Negara melalui PT Kereta Api. Syarat utama adalah adanya hasil pemeriksaan BPK dan BPKP," lanjutnya dilansir dari Antara, Minggu, 26 September 2021.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah