Kabar Baik Tunjangan ASN Akan Naik, Berikut Penjelasan Jokowi

- 7 September 2021, 08:37 WIB
Potret Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Potret Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Azmy Yanuar Muttaqien/Instagram @jokowi

EDITORNEWS – Kabar baik untuk para ASN Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kenaikan ini berdasarkan Perpres Nomor 30 Tahun 2021 tersebut berupa kenaikan tunjangan yang dilakukan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas PNS.

Namun tidak semua PNS akan mendapatkan kenaikan tunjangan jabatan fungsional tersebut.

Mereka (PNS) yang akan mendapatkan kenaikan adalah mereka yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

Baca Juga: Virolog dari Universitas Udayana Bali Temukan Varian Terbaru di Kolumbia

Mengenai tunjangan PNS juga tertera dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2007 mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

Untuk tunjangan yang diberikan berkisar Rp220 ribu sampai Rp500 ribu per bulan.

Akan tetapi Penpres tersebut dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dalam rangka peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja.

Sehingga perlu diganti dengan Perpres Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

Baca Juga: KPI Lamban Merespon Saipul Jamil Tampil di TV, Begini Kata Komika Ernest

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah