Polda Metro Jaya Berhasil Meringkus 2 Orang Penjual Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

- 4 September 2021, 08:51 WIB
Ilustrasi sertifikat vaksin covid
Ilustrasi sertifikat vaksin covid /Freepic/

EDITORNEWS - Belum lama ini Polda Metro Jaya menemukan kasus pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19.

Dalam pemalsuan sertifikat tersebut Polda Metro Jaya telah mengamani 2 orang petugas.

Petugas tersebut berinisial HH (30) selaku pegawai di Kelurahan Kapuk Muara Jakarta Utara, dan rekannya FH (23).

Penangkapan dua pelaku ini dilaksanakan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Pemberian Vaksin untuk Masyarakat Tembus 2 Juta Dosis Setiap Hari

Dengan sengaja mereka mengambil keuntungan dari penjualan vaksin tersebut yang sudah terdaftar di aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi PeduliLindungi ini ditujukan kepada masyarakat secara online atau daring tanpa harus mengikuti vaksinasi Covid-19.

"HH ini staf tata usaha di Kelurahan Kapuk Muara. HH membuat sertifikat vaksin pada sistem yang terkoneksi pada aplikasi PeduliLindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan," ucap Fadil dalam keterangannya, Jumat, 3 September 2021.

HH kemudian mengajak rekannya FH yang merupakan karyawan swasta untuk memasarkan sertifikat vaksin tersebut melalui media sosial facebook.

Baca Juga: Harga Rapid Diagnostic Test Antigen Turun dari Rp250.000 Menjadi Rp99.000

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah