Harga Rapid Diagnostic Test Antigen Turun dari Rp250.000 Menjadi Rp99.000

- 3 September 2021, 19:29 WIB
Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D, Sp.THT-KL(K)
Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D, Sp.THT-KL(K) /

EDITORNEWS - Kementerian Kesehatan menetapkan standar harga terbaru pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) dari Rp250.000 menjadi Rp99.000 untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp109.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

''Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Ag diturunkan menjadi Rp99.000,00 untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp109.000,00 untuk luar pulau Jawa dan Bali,'' Kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir.

Informasi ini disampaikan Dirjen dalam keterangan pers secara virtual pada Rabu, 1 September 2021

Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP, Dr. Faisal, SE., MSi menjabarkan evaluasi harga acuan tertinggi RDT Antigen oleh BPKP dilakukan sesuai surat permohonan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tentang Permohonan Evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag.

Baca Juga: 1,2 Juta Vaksin Covid-19 Pfizer Tiba di Tanah Air

Penetapan batasan tarif tertinggi ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini. 

Sementara sumber data terkait kewajaran harga, diperoleh antara lain dari hasil audit BPKP, E-Katalog, dan harga pasar saat ini.

Dari hasil evaluasi bersama inilah, Kementerian Kesehatan melakukan penyesuaian harga yang diatur dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan pada tanggal 1 September 2021.

RDT-Ag merupakan salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi infeksi Covid-19 dalam tubuh manusia terutama dalam kondisi tertentu.

Bilamana terdapat keterbatasan pemeriksaan RT-PCR dan/atau peningkatan kasus yang cukup signifikan berdasarkan self assessment yang dilakukan oleh dinas Kesehatan daerah kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x