EDITORNEWS - Baru-baru ini Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan pihaknya baru saja melakukan penelitian terhadap beberapa jenis obat.
Jenis obat yang dimaksud adalah obat-obatan untuk penanganan pasien terpapar virus Covid-19.
Lebih lanjutnya Penny menambahkan pihaknya telah mengeluarkan izin penggunaan darurat (EUA) untuk beberapa obat tersebut.
"Obat-obat yang telah mendapat EUA untuk covid-19 adalah baru Remdesivir dan Favipiravir. Tapi tentu saja berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap dari pemberian yang sudah disetujui," ucap Penny dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX yang disiarkan secara daring di YouTube DPR RI.
Baca Juga: Persyaratan CASN BMKG Yang Harus Kamu Tahu Sebelum Mendaftar
Berikut jenis obat yang telah dinyatakan baik oleh BPOM melalui EUA diantaranya.
Untuk katagori jenis Remdesivir serbuk injeksi adalah Remidia, Cipremi, Desrem, Jubi-R, Covifor Remdac sedangkan Remeva termasuk kategori zat aktif Remdesivir larutan konsentrat untuk infus
Sedangkan kategori zat aktif Favipiravir tablet salut selaput terdiri dari Avigan, Favipiravir, Favikal Avifavir dan Covigon.
Sebelumnya jenis obat Ivermectin dijadikan sebagai terapi untuk pasien Covid-19, namun hingga saat ini sample obat tersebut masih dalam tahap uji klinis.
Dikarenakan uji yang dilakukan oleh WHO terhadap penggunaan Ivermectin untuk pengobatan pasien Covid-19 masih “inconclusive” atau tidak meyakinkan.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan pengguna obat Ivermectin untuk Covid-19 tidak mendapatkan persetujuan dari IDI.
"Jadi IDI tidak merekomendasikan penggunaan ivermectin Covid-19 sekarang ini," ujar Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar IDI Zubairi Djoerban.***