EDITORNEWS - BKN telah membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tahun anggaran 2021 pada Rabu, 30 Juni lalu.
Namun, pada pembukaan seleksi Calon Aparatur Sipin Negara (CASN) tahun ini memiliki banyak perbedaan daripada penerimaan tahun sebelumnya.
Pasalnya kesempatan ini tidak serta merta bisa dinikmati oleh semua kalangan banyak kalangan yang gigit jari.
Karena sistem dan persyaratan yang jauh berbeda dari sebelumnya khususnya formasi guru diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Baca Juga: Viral karena Rebutan Harga Susu Bear Brand Melonjak Capai Rp900 Ribu per Kaleng
Namun sayangnya ini tidak serta merta diindahkan karena sistem ini dianggap tidak memberikan solusi, khususnya para lulusan baru guru.
Melalui Surat Edaran Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengeluarkan edaran tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik untuk guru PPPK tahun 2021.
Dalam surat edaran tersebut, ada lima poin penting yang harus dipenuhi dalam pengadaan Guru PPPK tahun 2021, yaitu:
1. Calon guru PPPK berasal dari guru dalam jabatan atau lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru.
2. Calon guru PPPK harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-4) atau sertifikat pendidik.