Akibat Lonjakan Kasus Covid-19, Pemprov Jambi Mulai Berlakukan PPKM MIKRO Hingga Idul Adha Mendatang

- 5 Juli 2021, 12:08 WIB
Pemprov Jambi Mulai Berlakukan PPKM MIKRO
Pemprov Jambi Mulai Berlakukan PPKM MIKRO /

EDITORNEWS - Untuk mencegah lonjakan kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia, pemerintah gencar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pulau Jawa dan Bali.

Kebijakan ini resmi diumumkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan pada Kamis, 1 Juli 2021 lalu.

PPKM mikro diterapkan berdasarkan pada instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021, yang memuat tentang PPKM berbasis mikro dan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Tidak hanya daerah Jawa dan Bali, pada Sabtu, 3 Juli 2021 Pemerintah Provinsi Jambi ikut menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Baca Juga: PT KAI Luncurkan Syarat Terbaru Bagi Para Penumpang

Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro ini akan berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Berikut aturan lengkap PPKM dalam rangka penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi.

Pusat Perbelajaan atau Mall, akan dibatasi sebesar 50 persen pengunjung dari total luasan tempat.

Selain itu, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal hingga pukul 20.00 dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Kegiatan Ibadah di tempat Ibadah, jumlah jamaah yang hadir harus dikurangi menjadi 50 persen dari kapasitas tempat.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x