PT KAI Luncurkan Syarat Terbaru Bagi Para Penumpang

- 5 Juli 2021, 11:51 WIB
Syarat terbaru naik kereta api selama PPKM Darurat Jawa-Bali.
Syarat terbaru naik kereta api selama PPKM Darurat Jawa-Bali. /Tangkapan layar Instagram.com/@keretaapikita

EDITORNEWS - PT Kereta Api Indonesia merupakan Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang menyelenggarakan jasa angkutan kereta api.

Layanan PT KAI meliputi angkutan penumpang dan barang dan berkantor pusat di Kota Bandung dan merupakan Perusahaan Persero.

Mengutip dari Instagram Pikiran Rakyat PT KAI (Persero) menerapkan aturan baru bagi pengguna KRL di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan di akun media sosial resmi KAI Commuter pada Senin, 5 Juli 2021 pagi.

Baca Juga: Ada 5 Formasi Dalam Penerimaan CASN BMKG Tahun Anggaran 2021, Simak Yuk!

Baca Juga: Ingin Lolos Menjadi CPNS? Pahami 5 Tips Jitu Berikut dalam Memilih Formasi, Jangan Sampai Keliru Ya

Aturan baru tersebut berlaku selama PPKM Darurat dimana batas kuota penggunaan KRL dalam satu gerbong hanya terdiri dari 52 orang.

Hal itu dilakukan, agar lebih memaksimalkan penerapan jaga jarak pada masa PPKM Darurat di Tanah Air.

“Jumlah kuota tersebut terdiri dari 32 orang pengguna yang dapat menempati tempat duduk, dan 20 orang pengguna yang berdiri,” ujar pihak KAI Commuter, dikutip dari akun Twitter @/CommuterLine.

Sebelumnya PT KAI telah mengeluarkan aturan baru mengenai layanan rapid test antigen di stasiun KA pada beberapa bulan yang lalu.

Seperti yang diketahui sebelumnya jumlah tarif Rapid Test Antigen yang senilai Rp105.000 kini  menjadi Rp85.000 per orang.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x