Pemerintah Keluarkan Syarat Baru Bagi WNA Sebelum Masuk ke Indonesia

- 5 Juli 2021, 12:22 WIB
Bandara Soekarno Hatta.
Bandara Soekarno Hatta. /Dok. Hallo Media/Banny Rachman

EDITORNEWS - Pandemi Covid-19 belum kunjung usai dimana angka pertumbuhan semakin meningkat sehingga membuat pemerintah terus mencari upaya untuk menuntaskan masalah ini.

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan surat edaran yang berisikan para Warga Negara Asing (WNA) dari India dilarang masuk ke wilayah Indonesia.

Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Jhoni Ginting pada hari Kamis 22 April 2021.

Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual yang ditayangkan Youtube BNPB, Jumat 23 April 2021 mengatakan mulai 25 April 2021 para WNA India dilarang masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Akibat Lonjakan Kasus Covid-19, Pemprov Jambi Mulai Berlakukan PPKM MIKRO Hingga Idul Adha Mendatang

Hal itu disampaikan oleh mereka dikarenakan banyak WNA asal India yang lolos dari pantau saat mereka memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Rabu 21 April 2021.

Melansir dari Instagram Pikiran Rakyat di tengah penerapan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali dikabarkan puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China tiba di Indonesia.

Sehingga membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk menutup akses perjalanan dari luar negeri.

Dikarenakan pemerintah tengah membatasi mobilitas kegiatan masyarakat melalui PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga: PT KAI Luncurkan Syarat Terbaru Bagi Para Penumpang

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x