Kejaksaan Agung Buka 990 Formasi Bagi Lulusan SMA Sederajat, Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya!

- 5 Juli 2021, 13:38 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI.
Gedung Kejaksaan Agung RI. /PMJ News

EDITORNEWS - Kejaksaan Agung RI memberikan peluang bagi putra putri terbaik bangsa untuk bergabung dalam seleksi CPNS tahun 2021, khususnya untuk lulusan SMA sederajat.

Pasalnya, KEJAKSAAN AGUNG alokasikan kuota 4.148 formasi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 bagi lulusan SMA, DIII, S1 hingga spesialis Dokter.

Ini kabar mengembirakan bagi kalian yang lulusan SMA sederajat. Karena dari 4.148 formasi yang dibuka, 990 formasi dialokasikan untuk lulusan SMA/SMK sederajat.

Informasi pembukaan CPNS di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-01/C/Cp.2/06/2021 yang ditanda tangani pada 30 Juni 2021 lalu.

Baca Juga: Luhut Binsar Minta Pemerintah Mengambil Tindakan Tegas Bagi Oknum yang Menjual Obat Ivermectin Diluar HET

Adapun Formasi yang ditawarkan untuk para pelamar CPNS lulusan SMA sederajat, yaitu Pengadministrasi Penanganan Perkara serta Pengawal Tahanan dan Narapidana Penjaga Tahanan.

Kedua jabatan ini akan ditempatkan untuk unit kerja Kantor Kajaksaan Tinggi yang di 34 Provinsi dan 1 Kantor Kejaksaan Agung pusat.

Jabatan Pengadministrasi Penanganan Perkara terdiri atas 496 formasi, untuk Disabilitas 15 formasi, putra/putri papua dan papua barat 4 formasi serta umum sebanyak 477 fromasi.

Sedangkan Jabatan Pengawal Tahanan dan Narapidana terdiri atas 494 formasi, untuk putra/putri papua dan papua barat 4 formasi serta umum sebanyak 490 fromasi

Formasi yang ditawarkan bagi lulusan SMA sederajat cukup besar, mencapai 24 persen dari total yang dianggarkan untuk seleksi CPNS di Kejaksaan Agung tahun ini.

Persyaratan dan cara pendaftaran untuk formasi Jabatan Pengadministrasi Penanganan Perkara
perhatikan poin-poin berikut.

Baca Juga: Sudah Sangat Lapar, Customer Ini Malah Dicancel Berkali-Kali Oleh Ojol : 'Saya Punya Uang Kok Suer Deh'

1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun pada saat pendaftaran SSCASN BKN

2. Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan proporsional dengan standar BMI antara 18-28.

3. Tidak mengkonsumsi dan menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

4. Memiliki keahlian dalam pengoperasioan komputer dengan ditunjukkan ijazah atau sertifikat komputer minimal program Microsoft Office.

5. Telah memiliki Ijazah dan Transkrip Daftar Nilai atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional

6. Memiliki Nilai Ijazah rata rata 7,00 (tujuh koma nol nol), apabila pelamar memiliki nilai yang tidak terdapat dalam ijazah maka diambil nilai lain yang setara dengan ijazah.

7. Memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) A dan SIM C yang masih berlaku.

Lalu bagaimana persyaratan dan cara pendaftaran untuk formasi Jabatan Pengadministrasi Penanganan Perkara, perhatikan poin-poin berikut.

Baca Juga: Heboh! Dua Pria Berduel Menggunakan Pedang dan Parang Akibat Tak Mau Bayar Hutang

1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun pada saat pendaftaran SSCASN BKN

2. Belum pernah menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil

3. Tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan ideal dengan standar BMI antara 18-25, dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan 155 cm.

4. Tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, danzat adiktif lainnya

5. Memiliki Sertifikat Keterampilan Bela Diri atau Pelatihan Satuan Pengamanan

6. Memiliki keahlian dalam pengoperasioan komputer dengan ditunjukkan ijazah atau sertifikat komputer minimal program Microsoft Office.

7. Telah memiliki Ijazah dan Transkrip atau Daftar Nilai atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional

8. Memiliki Nilai Ijazah rata rata 7,00 (tujuh koma nol nol), apabila pelamar memiliki nilai yang tidak terdapat dalam ijazah maka diambil nilai lain yang setara dengan ijazah

9. Memiliki SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Itu merupakan persyaratan umum yang harus dipenuhi, untuk info lebih lanjut dapat mengunjungi laman resmi Kejaksaan Agung RI.

Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dimulai tnggal 30 Juni hingga 21 Juli 2021 mendatang.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah