EDITORNEWS - Ivermectin adalah obat yang digunakan untuk mengobati berbagai jenis infestasi parasit pada manusia.
Obat ini bisa mengatasi penyakit seperti kutu kepala, kudis, kebutaan sungai, strongyloidiasis, trikuriasis, ascariasis, dan filariasis limfatik.
Belum lama ini obat cacing Ivermectin mendapatkan izin uji klinis untuk terapi pasien Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
''Dengan penyerahan PPUK ini, uji klinik terhadap obat Ivermectin sebagai obat covid-19 bisa segera dilakukan," ujar Penny K Lukito, Kepala BPOM.
Kebenaran obat tersebut disampaikan oleh Kepala BPOM dalam konferensi pers virtual Senin 28 Juni 2021.
Lebih lanjutnya Menteri BUMN Erick Thohir menyebut harga Ivermectin sangat murah hanya Rp5 ribu sampai Rp7 ribu per tablet.
Mengutip dari Instagram Pikiran Rakyat Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta pemerintah mengambil tindakan tegas.
Bagi oknum yang menaikkan harga obat terapi Covid-19 selama PPKM Darurat sehingga memberatkan masyarakat.
Baca Juga: Mitos Susu Beruang bisa Sembuhkan Penyakit Covid-19, Ini Tanggapan Ahli Gizi dan Dokter