Untuk mencegah sebelum terjadi Luhut pun meminta Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi agar mematok harga Ivermectin di bawah Rp10 ribu.
Menyikapi itu Polri juga memastikan jajarannya akan fokus terhadap peraturan terkait penegakan hukum bagi oknum yang menjual harga obat di atas harga eceran tertinggi (HET).
Meski obat ini mendapatkan izin untuk digunakan akan tetapi harus sesuai standar pemakaian agar tidak mengalami efek samping.
Tujuan izin uji klinis BPOM dikeluarkan agar penggunaannya terhadap pasien Covid-19 dapat terawasi dan hanya digunakan secara terbatas.***