Persyaratan dan cara pendaftaran untuk formasi Jabatan Pengadministrasi Penanganan Perkara
perhatikan poin-poin berikut.
1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun pada saat pendaftaran SSCASN BKN
2. Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan proporsional dengan standar BMI antara 18-28.
3. Tidak mengkonsumsi dan menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
4. Memiliki keahlian dalam pengoperasioan komputer dengan ditunjukkan ijazah atau sertifikat komputer minimal program Microsoft Office.
5. Telah memiliki Ijazah dan Transkrip Daftar Nilai atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional
6. Memiliki Nilai Ijazah rata rata 7,00 (tujuh koma nol nol), apabila pelamar memiliki nilai yang tidak terdapat dalam ijazah maka diambil nilai lain yang setara dengan ijazah.
7. Memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) A dan SIM C yang masih berlaku.
Lalu bagaimana persyaratan dan cara pendaftaran untuk formasi Jabatan Pengadministrasi Penanganan Perkara, perhatikan poin-poin berikut.