Pemerintah Bandung Keluarkan Denda Rp5 Juta Bagi Warganya yang Tak Disiplin Prokes

- 28 Juni 2021, 10:00 WIB
Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar saat melakukan operasi yustisi di kawasan Bandung Raya bersama TNI – Polri, satgas kabupaten/kota.
Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar saat melakukan operasi yustisi di kawasan Bandung Raya bersama TNI – Polri, satgas kabupaten/kota. /Satpol PP Jabar

EDITORNEWS - Penyebaran Covid-19 semakin mewabah sehingga beberapa daerah memutuskan untuk melakukan tindakan lanjut.

Sama halnya yang terjadi di Provinsi Jawa Barat belum lama ini daerah tersebut menggelar operasi yustisi di kawasan Bandung Raya.

Lebih lanjutnya operasi tersebut diberi nama Operasi Senyum yang bertujuan untuk sosialisasi dan edukasi masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Yakni 5M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas.

Baca Juga: Mengejutkan! Sebuah Kamar Kos di Palu Sulawesi Selatan Menyimpan Aroma Seperti Bau Mayat

Baca Juga: Singapura Akan Anggap Covid-19 Seperti Flu Biasa dan Hidup Berdampingan dengan Virus Mematikan Itu

Mengutip dari Instagram Pikiran Rakyat bagi warga Bandung Raya yang kedapatan melanggar protokol kesehatan terancam sanksi berupa denda Rp5 juta dan penjara selama 3 bulan lamanya.

Kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah setempat memiliki tujuan untuk kebaikan bersama.

Lebih lanjutnya sekaligus memberikan rasa takut kepada masyarakat bagi yang hendak melanggar aturan yang telah di sepakati bersama.

Meski vaksin telah berjalan namun penerapan protokol kesehatan tetap harus digenjot untuk mengembalikan Indonesia seperti semula.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x